Puasa
Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa
arab yaitu صام يصوم صيامshaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau
sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang
membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian terminology
(istilah) agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua
perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya
matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM
Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi menjadi empat macam, yaitu :
- Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
- Puasa sunnah (mandub)
- Puasa makruh
- Puasa haram
Yang Pertama Ialah Puasa Wajib (Fardhu)
- Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.
Telah kita ketahui bahwasanya puasa
fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya
pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara
qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang
dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam
madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal
puasa yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa
wajib bukan puasa fardhu.
- Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi
setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai
diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah.
Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah
Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa
didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan
(permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
puasa sunnah (mandub)
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila
kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak
kita kita kerjakan tidak berdosa.
Berikut contoh-contoh puasa sunnat:
- Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
- Puasa hari arafah
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari
bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya,
pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
- Puasa hari senin dan kamis
Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan
kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa dua hari itu mengandung
kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi.
- Puasa 6 hari di bulan syawal
Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat
- Puasa sehari dan berbuka sehari
Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar
berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa
semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama.
- Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan
yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram,
dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan
tersebut memang disunnahkan .
- Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya
Menyempurnakan puasa sunnah setelah
dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah disunnahkan menurut
ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.
Puasa Makruh
Puasa hari jum’at secara tersendiri,
puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya
disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu
tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut
tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan :
tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
Yang keempat ialah puasa haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam
memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan
mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu
mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah
mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
- Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
- Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
- Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.
- Syarat Wajib Puasa
- Beragama Islam
- Baligh (telah mencapai umur dewasa)
- Berakal
- Mumayyiz
- Berupaya untuk mengerjakannya.
- Sehat
- Tidak musafir
2.Syarat Sah Puasa
- Beragama Islam
- Berakal
- Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
- Hari yang sah berpuasa.
Rukun-rukun puasa
- Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa
Beberapa hal yang membatalkan dan mengurangi nilai puasa:
- Makan
Ayat yang menjelaskan tentang batalnya puasa karena makan adalah Surah Al-baqarah ayat 187.
Artinya : dihalalkan bagi kamu pada malam
hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah
pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah
mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan
minumlam hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai(datang) malam.
- Minum
- Hubungan seksual
Sama seperti surat diatas tapi yang
membedakan adalah konsekuensi hukumnya yang lebih berat yaitu bagi suami
istri yamg vberhubungan sex saat puasa Ramadhan maka ia harus
membebaskan budak jika punya, atau jika tidak punya, berpuasalah selama 2
bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin
60 orang, dan mengganti puasanya. Adapun jika bermimpi di siang hari
atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi zunub maka hal itu tidak
membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja
Hadist yang menjelaskan tentang muntah
yang disengaja yang artinya : Barang siapa yang muntah maka tidak ada
kewajiban mengganti terhadapnya. Namun barang siapa muntah denjgan
sengaja maka hendaklah ia menggantinya. (HR. Tirmidzi, abu daud, ibn
mazah, dari abu hurairah)
- Keluar darah haidh dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat syahnya puasa.
- Gila saat sedang puasa
Sedangkan hal yang mengurangi nilai puasa
adalah mengerjakan hal-hal yang memang dibenci oleh Allah swt, seperti
bertengkar berkata jorok, berperilaku curang, atau berbuat sesuatu yang
tidak ada manfaatnya dan semacamnya.
Intinya, bila seluruh panca indera dan
anggota badannya tidak ikut dipuasakan terhadap hal-hal yang memang
dibenci bahkan dilarang oleh allah swt maka dapat mengurangi bahkan
menghilangkan bobot puasanya, sehingga dia termasuk orang yang merugi.
Adab-adab berpuasa
- Niat karena Allah swt semata.
Niat ini cukup dalam hati tanpa
diucapkan. Akan tetapi banyak ulama yang berbeda pendapat tentang hal
ini. Yang pertama ialah menurut imam hanbali, menurut beliau niat cukup
pada awal puasa saja untuk satu bulan penuh. Kedua, ialah menurut imam
Maliki yang mengatakan niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus.
Yang terakhir yaitu menurut imam Syafii yang mengatakan bahwa niat
dilakukan setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq.
Bahkan jika semisal ada seseorang yang berniat puasa satu tahun yang
lalu itupun sebenarnya sudah bisa dikatakan niat.
Berbeda halnya dengan puasa wajib, untuk
puasa sunat kebanyakan ulama membolehkan berniat puasa pada siang hari,
sebagaimana riwayat dari Aisyah bahwa Rosululloh saw pernah datang
kepadanya dan bertanya “ apakah kamu punya sesuatu (maksudnya makanan?)
jawab aisyah “ tidak! Kata Nabi saw “ kalau begitu saya puasa saja”. Dan
dari riwayat tersebut dapat disimpulkanb bahwa niat puasa sunat bisa
dilakukan pada siang hari.
- Makan sahur
Nabi saw bersabda yang artinya “ sahurlah
kalian, karena pada sahur itu terdapat berkah” (HR. Jama’ah kecuali
abu Daud, dari Anas ra). Dari riwayat tersebut sudahlah jelas bahwa
sahur pada saat akan berbuasa sangatlah dianjurkan.
Sedangkan waktu makan sahur yang disunatkan dan yang paling baik menurut Nabi saw yaitu diakhir malam.
- Menjahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai puasa.
Selain yang telah disebutkan di atas
berkumur secara berlebihan saat berwudu juga termasuk salah satu hal
yang bisa mengurangi nilai puasa. Seperti sabda Nabi saw yang artinya “
sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah diantara jari-jemarimu dan
smpikanlah (ke dalam-dalam) dalam berkumur, kecualai kamu berpuasa”. (
HR. Imam yang lima, dari Laqith bin Shabirah).
- Berbuka puasa dengan segera.
Bila waktu berbuka sudah tiba, sangat
dianjurkan untuk menygerakannya. Hal ini karena Nabi saw bersabda yang
artinaya: manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka
menyegerakan berbuka. Segerakanlah berbuka karena orang Yahudi
mengakhirkannya.
Halangan puasa
Beberapa uzur (halangan) yang membolehkan berbuka(tidak berpuasa)
- Sakit dan menderita kepayahan yang sangat
Beberapa uzur atau halangan yang
membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan puasanya
diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan ia
merasa khawatir bertambah sakit jika berpuasa atau ia khawatir terlambat
kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat jika
berpuasa maka ia diperbolehkan berbuka.
- Khawatirnya wanita hamil dan wanita menyusui terhadap bahaya bila berpuasa.
Apabila wanita hamil dan wanita menyusui
merasa khawatir ditimpa bahaya akibat berpuasa yang kelak akan menimpa
pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya saja, atau
pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak
berpuasa(berbuka).
- Berbuka sebab bepergian
Diperbolehkan berbuka(tidak berpuasa)
bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya itu dalam jarak
yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan ketentuannya.
Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit fajar,
yaitu sekiranya ia bisa sampai di tempat dimana ia memulai meng-qashar
shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan
meng-qashar shalat, maka ia tidak boleh berbuka.
- Puasa wanita yang sedang haidh dan nifas
Apanila wanita yang sedang berpuasa
datang bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan haramlah
baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya
adalah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
- Orang yang ditimpa kelaparan atau kehausan yang sangat.
Adapun kelaparan dan kedahagaan yang
sangat yang dengan kedua-duanya itu seorang seseorang tidak kuat
berpuasa, maka bagi orang yang tertimpa hal seperti itu boleh berbuka
dan ia berkewajiban meng-qadha’.
- Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang telah berusia lanjut, yang
tidak kuat melakukan puasa pada seluruh masa dalam setahun, ia boleh
berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa Ramadhan, tetapi ia
berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah tidak mampu melakukan puasa.
- Orang yang ditimpa penyakit gila disaat berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa
penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban
berpuasa dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya
itu dijelaskan oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja
dengan penyakit gilanya misalnya di malam harinya secara sengaja memakan
sesuatu benda yang pagi harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia
berkewajiban meng-qadha’ hari-hari dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak
bersengaja gila, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha’.
Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa itu beberapa hal, yaitu:
- Bersegera untuk berbuka setelah nyata-nyata matahari terbenam. Dan berbuka itu dilakukan sebelum shalat. Dan disunnahkan berbuka itu dengan kurma basah, atau kurma kering, atau manisan atau air. Hendaknya yang dibuat berbuka itu ganjil, yaitu tiga atau lebih.
- Berdo’a setelah berbuka dengan do’a yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.
- Makan sahur dengan sesuatu makanan walaupun sedikit. Meskipun hanya seteguk air. Seperti sabda Nabi SAW yang menjelaskan tentang makan sahur itu adalah berkah.
- Mencegah lisan dari omongan yang tidak berfaidah. Sedangkan mencegah lisan dari hal yang haram seperti menggunjing (ghibah) dan adu domba, maka hal itu adalah wajib setiap saat, dan hal itu lebih dikukuhkan pada bulan Ramadhan.
- Memperbanyak sedekah dan berbuat baik kepada sanak saudara, kaum fakir dan miskin.
- Menyibukkan diri dalam menunutut ilmu, membaca Al-Qur’an, berzikir, membaca shalawat atas Nabi SAW. Bilamana ada kesempatan untuknya baik siang hari maupun malamnya.
0 komentar:
Posting Komentar